Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
"Tentu (ada bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan Teguh sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Pemprov akan lebih dulu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengingat saat ditetapkan sebagai tersangka, Teguh berstatus sebagai PNS. "Jadi saya sudah konsultasi dengan BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," tuturnya.
Salinan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Teguh diterima wartawan tertera bahwa status Teguh sudah tersangka sejak 20 Agustus 2018. Teguh dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa 21 saksi.
Dengan demikian, Anies menegaskan pihaknya akan mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku terkait perkara yang menjerat jajarannya tersebut.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ungkapnya
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Polisi pun juga sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.
Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin. (Asp)