MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta pernah meminta pemerintah pusat untuk membatalkan cuti libur bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Imbasnya, akan terjadi libur panjang karena ditambah libur Maulid Nabi pada 27 Oktober dan ditambah akhir pekan.
Bukan tanpa alasan Pemprov DKI meminta hapus libur cuti bersama, karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 saat libur panjang.
Berkaca dari long weekend sebelumnya pada bulan Agustus, klaster corona justru muncul dan penularan semakin banyak. Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran pada libur panjang mendatang.
Baca Juga
Libur Long Weekend, Tiket Kereta Api Sudah Terjual 50 Persen
"Sebetulnya tiga Minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus, coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," ujar Anies di Jakarta (26/10).
Anies mengatakan, sarannya tak didengar dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Akhirnya libur panjang di tengah wabah corona tetap terlaksana selama 5 hari.
"Tapi pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya," ungkapnya.
Dengan keputusan pemerintah pusat menetapkan libur panjang itu, Anies meminta paada jajarannya untuk bersiap jika ada klaster corona libur panjang.
"Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," tuturnya.
Sejumlah cara yang dilakukan Pemprov DKI ialah dengan memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 saat liburan tetap berjalan.
Baca Juga
"Kita tahu dalam ketentuannya kalau sekeluarga kan boleh bersama-sama. Kalau datang ke restoran satu keluarga kan boleh satu meja," tutupnya. (Asp)