Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Angkutan Umum Banyak, Perlindungan Penumpang Tidak Ada

Luhung Sapto - Selasa, 23 Juni 2015

MerahPutih, Megapolitan-Kekerasan seksual yang menimpa seorang karyawati di angkot akhir pekan lalu menjadi peringatan minimnya keamanan penumpang angkutan umum malam hari. Pemerintah harus segera menerbitkan peraturan terkait perlindungan pengguna jasa angkutan umum.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit berpendapat hal tersebut bisa menjadi salah satu solusi menghadapi maraknya kejahatan yang kerap terjadi di dalam angkutan umum.

"Angkutan umum banyak, namun perlindungan konsumennya tidak ada. Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) membuat sebuah Undang-Undang untuk melindungi konsumen," kata Danang kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa, (23/6).

Danang menambahkan nantinya peraturan tersebut bisa dimasukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan begitu, masyarakat bisa lebih nyaman dan merasa terlindungi. Sehingga para sopir angkutan umum tersebut kemungkinan kecil tidak akan bisa berlaku semena-mena.

Untuk diketahui, belakangan ini kerap sekali terjadi kasus kejahatan yang terjadi pada angkot. Seperti kasus perkosaan yang menimpa karyawati restoran oleh sopir angkot D01 Jursan Ciputat-Kebayoran Lama, dan modus dibawa kabur anak kecil oleh tukang ojek.

"Anak kecil dibawa lari tukang ojek, terus yang didalam angkot diperkosa. Nah makanya tadi di awal perlu perlindungan konsumen. Selama ini kan tidak ada," tandasnya. (Rfd)

Baca Juga:

Organda Akan Rapat Tarif Angkutan Umum Besok

Polsek Kramat Jati Intensifkan Patroli, Minimalkan Pengemis, Pengamen dan Kriminalitas 

Seorang Kolonel Ditangkap atas Tuduhan Perkosaan

 

 

Baca Artikel Asli