Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Selasa, 23 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Haji dan Umrah tengah berupaya keras untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan haji sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyatakan bahwa upaya ini tidaklah mudah karena banyak komponen yang harus dihitung, seperti fluktuasi nilai Dolar dan Riyal. Meskipun harga komponen lain tetap, depresiasi (penurunan nilai) Rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya.

"Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden berusaha mengurangi biaya haji," ujar Gus Irfan, Selasa (23/9).

Baca juga:

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Gus Irfan belum dapat menyebutkan angka pasti penurunan biaya, namun ia menjanjikan bahwa biaya haji insyaallah akan turun. Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, yang terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

"Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras," ujar dia.

Berdasarkan hasil rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk haji reguler diperkirakan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.

Baca juga:

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

Terkait pembangunan Kampung Haji di Makkah, Gus Irfan menyatakan bahwa kementeriannya bertindak sebagai pengguna, sementara pembangunan fisik, teknis, dan pendanaan ditangani oleh Danantara (Daya Anagata Nusantara/Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 pada 6 Agustus 2025 yang menginstruksikan enam kementerian dan badan terkait untuk mempercepat program pembangunan ini.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan