Analis Fakta Akan Gugat KRL dan PLN Sebesar Rp 5 Ribu

Selasa, 06 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan akan menggugat PLN dan PT Kereta Commuter Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5.000 karena tertahan di Stasiun Bogor saat listrik padam pada Minggu (4/8).

"Saya mau menggugat kerugian saja nanti, hanya Rp 5.000 saya mau minta. Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp 5.000. Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Sindir Bos-Bos PLN, Jokowi: Bapak-ibu Semua Ini kan Orang Pinter

Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola Kereta Rel Listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.

Suasana di Stasiun saat mati lampu. (Antaranews)
Suasana di Stasiun saat mati lampu. (Antaranews)

Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.

Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pembelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat dan sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.

"Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis belum ada sampai sekarang," katanya dilansir Antara.

Untuk penanganan bencana terdapat BNPB, sementara saat terjadi krisis seperti saat pemadaman listrik masih menjadi tanggung jawab kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga: PLN Beri Kompensasi ke Konsumen, Ini Rinciannya

Sementara itu, KRL akan mengembalikan kerugian penumpang yang sudah membeli tiket atau tap in di semua stasiun sebagai imbas dari listrik padam serentak (black out) yang mengganggu operasional dan mobilitas masyarakat sejak Minggu (4/8) siang.

Pengembalian biaya tiket juga dilakukan untuk KA jarak jauh, KA lokal dan KA Bandara akibat pemadaman listrik sejak Minggu pukul 11.48 WIB. (*)

Baca Juga: KPK Endus Adanya 'Arahan' dari Eks Dirut PLN Soal Korupsi PLTU Riau

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan