PLN Beri Kompensasi ke Konsumen, Ini Rinciannya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Agustus 2019
PLN Beri Kompensasi ke Konsumen, Ini Rinciannya

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami imbas dari terjadinya pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8) kemarin.

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.

Baca Juga: Sindir Bos-Bos PLN, Jokowi: Bapak-ibu Semua Ini kan Orang Pinter

Ganti rugi ini akan dilayangkan ke pelanggan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Sambung dia, penerapan kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani. Foto: MP/Asropih

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ujar Sripeni di Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Jokowi: Pemadaman Listrik Rusak Reputasi PLN, Masyarakat Dirugikan

Khusus untuk prabayar, kata dia, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Kemudian untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"Kami telah melakukan pengumpulan data pelanggan-pelanggan. Kita sudah punya area area mana yang terdampak, dari area yang terdampak inilah kemudian diperhitungkan, diformulasikan dan kemudian jadi pengurang untuk tagihan berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Berjam-jam, Fadli Zon: Ciri-Ciri Negara Salah Urus

Pemberian kompensasi ini berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha. (Asp).

#PLN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Menyambut HUT ke-80 RI, PLN memberikan diskon tambah daya sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku mulai 1--23 Agustus 2025.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Indonesia
Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi
PLN ini perusahaan monopoli, punya akses penuh ke fasilitas negara, tapi keuangannya justru babak belur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi
Indonesia
Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik
PLN juga terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan komunitas warga untuk memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik
Indonesia
‘Akhirnya Dapat Jatah’, Ade Armando Jadi Komisaris PLN
Ade juga mengonfirmasi daftar nama direksi dan komisaris yang beredar di media sosial.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
‘Akhirnya Dapat Jatah’, Ade Armando Jadi Komisaris PLN
Indonesia
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Profil lengkap Ade Armando yang ditunjuk menjadi Komisaris PLN Nusantara Power. Ia masuk dalam daftar susunan komisaris baru.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Indonesia
Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN
Kabar Ade Armando ditunjuk menjadi komisaris PLN Nusantara Power ramai diperbincangkan sejak tangkapan layar dokumen hasil RUPS tersebar di media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN
Hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari PLN terkait dengan pengangkatan Andika Perkasa sebagai dirut perusahaan listrik itu.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN
Indonesia
HUT ke-498 Jakarta, PLN Jakarta Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik 50%
General Manager PLN UID mengatakan promo ini berlaku untuk seluruh pelanggan Jakarta Raya dengan golongan semua tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
HUT ke-498 Jakarta, PLN Jakarta Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik 50%
Indonesia
Dukung Program Energi Terbarukan Presiden Prabowo, PLTA Kanzy 3 Tanda Tangan Kerja Sama dengan PLN
PLTA KANZY 3 merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro yang memanfaatkan potensi energi air untuk menghasilkan listrik
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Dukung Program Energi Terbarukan Presiden Prabowo, PLTA Kanzy 3 Tanda Tangan Kerja Sama dengan PLN
Indonesia
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya
Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya
Bagikan