PLN Beri Kompensasi ke Konsumen, Ini Rinciannya


Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengalami imbas dari terjadinya pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8) kemarin.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.
Baca Juga: Sindir Bos-Bos PLN, Jokowi: Bapak-ibu Semua Ini kan Orang Pinter
Ganti rugi ini akan dilayangkan ke pelanggan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Sambung dia, penerapan kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ujar Sripeni di Jakarta, Senin (5/8).
Baca Juga: Jokowi: Pemadaman Listrik Rusak Reputasi PLN, Masyarakat Dirugikan
Khusus untuk prabayar, kata dia, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). Kemudian untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
"Kami telah melakukan pengumpulan data pelanggan-pelanggan. Kita sudah punya area area mana yang terdampak, dari area yang terdampak inilah kemudian diperhitungkan, diformulasikan dan kemudian jadi pengurang untuk tagihan berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Berjam-jam, Fadli Zon: Ciri-Ciri Negara Salah Urus
Pemberian kompensasi ini berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!

Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi

Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik

‘Akhirnya Dapat Jatah’, Ade Armando Jadi Komisaris PLN

Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN

[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN
![[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN](https://img.merahputih.com/media/25/c6/7f/25c67f12d6667d95c11cb7d2d0b59eb2_182x135.jpeg)
HUT ke-498 Jakarta, PLN Jakarta Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik 50%

Dukung Program Energi Terbarukan Presiden Prabowo, PLTA Kanzy 3 Tanda Tangan Kerja Sama dengan PLN

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya
