Anak Elvy Sukaesih Resmi Dijebloskan ke Penjara

Senin, 19 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi resmi menahan Anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiyah dan Kekasihnya Muhammad usai ditangkap karena kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu.

"(Yang ditahan) Dhawiya dan M (Muhammad)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan di kantornya, Senin (19/2).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk karena penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya karena usai ditangkap, keterangan keduanya selalu berubah-ubah.

Sementara, Chaeruli Gita yang hamil enam bulan juga diperiksa polisi. Rencana, menantu Elvy Sukaesih itu dan suaminya yang tengah mengidap penyakit TBC stadium 3 akan menjalani rehabilitasi.

"Kita kan konsepnya ada yang sakit, ada lagi yang hamil enam bulan. Kepada yang hamil enam bulan pada saat dilakukan penangkapan tidak kita bawa ke markas komando, direktorat, tetapi kita lakukan pemeriksaan di tempat. Karena ada dia dan anak balita (bayi usia di bawah tiga tahun) di rumah itu. Itu faktor kemanusiaan yang harus kita perhatikan dalam penanganan perkara," katanya.

Sementara itu, anak Elvy bernama Ali Zaenal Abidin, juga tak ditahan polisi. "Dari lima dia tidak bagian dari ini. Tapi saat penangkapan dia ada dan dicek urine positif. Dia akan dipertimbangkan untuk direhab (direhabilitasi)," tandas Suwondo.

Sebelumnya, petugas Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat keluarga pedangdut Elvy Sukaesih. Dimana salah satunya Dhawiya Zaida.

Penangkapan bermula dari diamankannya kekasih yang juga tunangan Dhawiya, Muhammad. Ketika dikembangkan dengan dibawa ke salah satu kamar di kediaman Elvy di Jalan Usaha No.18 RT 01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, didapati Dhawiya bersama abang dan kakak iparnya yaitu Syehan serta Chauri Gita, tengah pesta sabu.

Ironisnya, Syehan diketahui mengidap TBC stadium tiga, sementara Chauri tengah hamil enam bulan. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sabu 0,38 gram dari tangan Muhammad, 0,45 gram dan 0,49 gram sabu dari Dhawiya, Sheyan dan Chauri Gita, serta barang bukti lainnya. Polisi menjerat para pelaku Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (GR)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan