MerahPutih.com - Tahun 1999 hingga 2002, terjadi amendemen konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun faktanya, sistem tata negara Indonesia justru berubah total.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menegaskan, peran dan posisi DPD perlu diperkuat. Menurutnya, penguatan akan dilakukan melalui pintu amendemen konstitusi. Hal itu disampaikan La Nyalla dalam Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi Akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12) malam.
MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, digantikan DPD. Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu parlemen dan presiden. Di mana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.
Baca Juga:
Debat Gubernur NTT-Tokoh Adat Sumba, DPD Minta Pemerintah Hormati Hak-Hak Ulayat
"DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui pemilu. Padahal, DPD sama-sama 'berkeringat' seperti partai politik," kata La Nyalla.
Sebelum amendemen konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.
Sebab, dijelaskan La Nyalla, DPD adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan. Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.
"Sejak amendemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa ini. Lewat fraksi di DPR RI, partai politik juga yang memutuskan
undang-undang yang mengikat seluruh warga," lanjut dia.
Baca Juga:
Pimpinan DPD Dukung Gagasan KSAD untuk Merangkul KKB
Padahal, sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil. Tetapi, mereka terpinggirkan.
"Karena itulah DPD ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat demokrasi desentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," paparnya.
Ditambahkan La Nyalla, langkah penguatan kelembagaan DPD dilakukan dengan dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3.
"Tetapi, meskipun sudah ada dua putusan MK, namun Undang-Undang MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Karena itu, DPD berpandangan untuk melakukan penguatan kelembagaan, memang harus secara konsisten melaksanakan perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945. Di mana keberadaan DPD harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Seperti juga perintah kepada DPR agar diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Tetapi tentu tidak mudah, karena penentu akhir pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang adalah DPR dan pemerintah," ucapnya.
Upaya selanjutnya, kata La Nyalla, proyeksi penguatan kelembagaan DPD harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi. Sehingga DPD benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR dan DPD.
"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa
bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," ujar dia.
Oleh karena itu, DPD akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda amendemen konstitusi ke-5 sebagai momentum yang sama untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
"Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
DPD Sebut Oligarki Lemahkan Civil Society