Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Bakal Kian Marak

Selasa, 16 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Usulan dan rencana naiknya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada pembahasan RUU Pemilu, diyakini bakal menguatkan pragmatisme dan politik uang demi bisa lolos ke parlemen. Selain itu, efek negatifnya menggerus keberagaman dan keterwakilan masyarakat di parlemen.

Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, kenaikan ambang batas bakal membuat banyak suara rakyat pada pemilu menjadi sia-sia dengan jumlah setara 21,7 persen suara sah pemilu atau mencapai 29 juta suara.

Ia mengatakan, penghitungan suara hilang merujuk kepada perolehan suara partai-partai politik pada pemilu 2019. Paling tidak, dengan ambang batas empat persen, ada tujuh parpol peserta pemilu tidak lolos ke parlemen dengan total suara mencapai 13,5 juta suara. Selain itu, jika usulan tujuh persen disetujui maka beberapa parpol yang saat ini berada di parlemen akan tergusur.

Baca Juga:

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Semisalnya, kata Herzaky, dengan mengacu pada hasil pemilu lalu, maka Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara 6,84 persen dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh suara 4,52 persen, juga tidak lolos ke parlemen.

"Padahal, keduanya adalah parpol dengan segmen masyarakat Islam. PAN merupakan masyarakat Islam perkotaan dan PPP masyarakat Islam pedesaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2020.

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyetujui wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPR RI.

Pelantikan Anggota DPR DPD
Pelantikan Anggota DPR - DPD (Foto: KPU).

"Menurut saya memang sudah seharusnya dari waktu ke waktu ambang batas itu ditingkatkan agar tidak terjadinya lagi ledakan jumlah partai di parlemen ini," kata pria yang karib disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Sebelumnya, hasil rekomendasi Rakernas PDIP mengusulkan DPP dan Fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan mengubah Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup dan juga ambang batas parlemen menjadi paling kurang lima persen untuk DPR dan berjenjang ke tingkat di bawahnya (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota).

Baca Juga:

YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan