Alot, PDIP Tolak Putusan Khofifah Menang Tipis 1,6% Suara
Jumat, 06 Juli 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan pasangan cagub-cawagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dalam rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim yang digelar di KPU setempat selama 15 jam mulai Kamis (5/7) siang hingga berakhir Jumat dini hari. Khofifah menang tipis dengan perbedaan 18.398 suara atau sekitar 1,6 persen.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan rapat pleno pada Kamis (5/7) sempat diskors sekitar pukul 23.10 WIB karena saksi dari pasangan nomor urut dua Cagub-Cawagub Jatim, Gus Ipul-Puti meminta agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tambaksari mengambil kotak suara untuk membuka form C7.
"Rapat pleno terus berlanjut sampai dengan selesai sampai jam berapapun juga. Tidak ada penundaan," kata Nurul yang juga pimpinan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jatim di KPU Surabaya.

Dengan berakhirnya rekapitulasi untuk Kecamatan Tambaksari, lanjut dia, maka berakhir pula proses rekapitulasi Pilkada Jatim 2015 di tingkat KPU Surabaya. Total perolehan suara pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut satu Khofifah-Emil meraih 579.246 suara, sementara pasangan calon nomor urut dua, Gus Ipul-Puti memperoleh 560.848 suara.
Proses rekapitulasi sempat diwarnai perdebatan antara saksi pasangan calon nomor urut dua, Sukadar dengan komisioner KPU Surabaya hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi dari saksi pasangan calon nomor dua.

Ketua Frakdi PDIP DPRD Surabaya itu juga menuding Panitia Pangawas Pemilu Kota Surabaya tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 pada 27 Juni lalu. "Panwaslu tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika pasangan calon nomer urut satu itu bersih dan pasangan calon nomer urut dua tidak, bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan," katanya, dikutip Antara.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan perlu ada pembuktian jika panwaslu dianggap tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim di Surabaya. "Jika yang dipersoalkan terkait selisih suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Tambaksari bisa ditelusuri dan ditanyakan pada saat rekapitulasi," tandas Hadi. (*)