Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dalam Gugatan Wanprestasi, Cuma Butuh Pengakuan
Senin, 19 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Sidang mediasi lanjutan kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi tergugat Gibran Rakabuming Raka dengan penggugat Almas Tsaqibbirru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/2).
Sidang berakhir buntu. Sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan pekan depan, pada 28 Februari 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Selamat Mas Gibran
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang tersebut, Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak Gibran hanya diwakili tim kuasa hukum.
Dalam sidang kali ini, Almas selaku penggugat diketahui kembali mengubah sebagian dari materi gugatannya. Petitum gugatan yang sifatnya materiil Rp10 juta dicoret atau dihapus.
Hal itu dikonfirmasi oleh Almas dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan saat ditemui awak media seusai sidang di PN Solo siang tadi.
“Pertimbangan tim kami dan prinsipal, ada dalil (tuntutan) yang menyangkut kerugian materiil, uang, denda per hari Rp 1 juta, serta gugatan awal Rp 10 juta, kami coret,” kata Utomo.
Baca Juga:
Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta
Dia mengatakan dalam petitum hanya menyisakan ucapan terima kasih saja dari media massa. Alasan pencoretan material lantaran pihaknya hanya ingin mendapatkan pengakuan saja dari tergugat, yaitu Gibran.
“Kami juga tidak menginginkan dinilai orang lain hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut. Jadi kita hapus,” katanya.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan ada beberapa perubahan terkait gugatan yang diajukan penggugat. Ia juga menolak proposal damai yang diajukan Almas.
“Kami terima penghapusan nilai material Rp10 juta karena ada pencoretan juga, mengubah formulasi gugatan. Tapi kita ikuti prosesnya, kita hormati, dan kita apresiasi semua pihak," kata Richard.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum.
Baca Juga:
Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres
Disinggung salah satu poin proposal damai Almas yang ditolak, ia enggan membicarakannya. Ia lebih mempercayakan sidang kepada kuasa hukumnya.
“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran.
Gibran menyampaikan timnya akan menindaklanjuti proses berikutnya. "Ya nanti kami tindak lanjuti lagi nggeh," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)