MerahPutih.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen yang menjadi syarat legal seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun juga berkaitan dengan upaya memastikan pengemudi tetap memenuhi standar kompetensi dan keselamatan berkendara.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun masih berlaku. Ketentuan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan SIM seumur hidup.
Baca juga:
Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun
Korlantas Polri Tegaskan SIM Tetap Berlaku Selama 5 Tahun
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan, masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada ketentuan tersebut, SIM dinyatakan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Made Agus mengatakan, pembatasan masa berlaku SIM memiliki tujuan penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
Pasalnya, kemampuan seseorang dalam mengemudi serta kondisi kesehatan jasmani dan psikologis dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.
Karena itu, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. Namun SIM juga merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara.
kata Made Agus dalam keterangannya, Minggu (8/11)
Menurutnya, pengujian dan evaluasi kembali setiap lima tahun menjadi bagian dari upaya memastikan pengemudi tetap layak berada di jalan raya.
“Karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Baca juga:
Kasus Penyadapan Prabowo, Polri Bantah 2 Mantan Kapolri Ditangkap
Masyarakat Diminta tak Termakan Hoaks SIM Seumur Hidup
Sementara itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai SIM seumur hidup yang beredar di media sosial.
Made Agus juga meminta masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran pembuatan SIM gratis yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, dan Instagram.
Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana penipuan digital hingga pencurian data pribadi. Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai layanan SIM berasal dari kanal resmi kepolisian.
Korlantas Polri menegaskan, selama belum ada perubahan peraturan, masyarakat tetap wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. (knu)