Alasan Kematian Enam Pengawal Rizieq Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan Internasional
Minggu, 31 Januari 2021 -
Merahputih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pelaporan soal kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) tidak tepat.
ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau 'gross violations of human rights' sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI
ICC juga menerima 'exhausted domestic remedy' atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tandas dia.

Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC. "Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.
Oleh karena itu, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.
"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tandas dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu.
Baca Juga:
Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998. Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di Polri.
Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. (Knu)