Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan di Balik KPK Batal Periksa Menteri Agama

Wisnu Cipto - Rabu, 24 April 2019

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (24/4).

Lukman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi).

Kabiro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, surat panggilan penyidik KPK baru diterima Lukman pada Selasa (23/4) sore. Sementara, Lukman sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Untuk itu, Lukman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Benar. Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Mastuki menyebut pentingnya kehadiran Lukman dalam kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat. Pasalnya, kata dia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah jamaah haji terbesar di Indonesia.

"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," ujarnya.

Diketahui, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa Lukman sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag, Rabu (24/4). Menag Lukman bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romi.

"Yang bersangkutan (Menag Lukman Hakim) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, semalam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Selain Menag Lukman dalam mengusut kasus jual beli jabatan ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kemag, yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Staf Khusus Lukman Hakim, yakni Gugus Joko Waskito. Seperti halnya Lukman Hakim, ketiga saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Romy. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

Baca Artikel Asli