Aksi Unjuk Rasa Organisasi Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR

Senin, 27 Mei 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com - Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak revisi undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sejumlah organisasi profesi pers di Jakarta menggelar aksi menolak Revisi UU penyiaran No. 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers.

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Revisi juga menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan