MerahPutih.com - Sebanyak 4.079 kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh tim gabungan akibat melawan arah. Angka tersebut dirangkum selama 3 bulan dari bulan Februari sampai Mei 2024.
Tim gabungan tersebut meliputi Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
"Jumlah kendaraan yang ditindak sejak 22 Februari sampai dengan 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (3/6).
Sedangkan sepekan terakhir, tim gabungan menjaring 307 kendaraan yang nekat melawan arah.
Lokasi penindakan dilaksanakan pada 24 titik, yaitu wilayah Karet Tengsin, Kalibata, Jalan KH Wahid Hasyim, Senen Raya, Jalan Letjen Suprapto, traffic light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Peganggsaan Dua.
Baca juga:
Lalu, ring road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Kalideres, ring road Cengkareng, ring road Rawa Buaya, Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus. Kemudian, Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurahrai, Jalan Pemuda Rawamangun, dan Jalan Perintis Pulo Gadung.
Syafrin menuturkan, penindakan kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas tersebut rutin dilakukan sejak tanggal 22 Februari lalu. Setiap minggunya, penindakan dilakukan di lokasi berbeda.
Ia pun menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.
"Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," tuturnya. (Asp)