Akhirnya, Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai 13 November Ditunda
Senin, 08 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda rencana pemberlakuan penindakan tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang.
Alasan Pemprov DKI menunda aturan baru itu lantaran saat ini persentase kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah.
Baca Juga:
Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
"Karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan. (Ditunda) Penindakannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Asep, Pemprov DKI juga menerima masukan dari masyarakat yang meminta agar sosialisasi lebih dimasifkan sebelum ada penindakan. Apalagi, lanjut dia, masyarakat juga meminta penambahan bengkel yang melayani uji emisi.

"Kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," tutup anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan di Dinas LH DKI itu.
Dinas LH DKI Jakarta sendiri telah membuka tempat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan mobil dan motor secara gratis di kantor Dinas LH DKI di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramat jati, Jakarta Timur, dari Selasa-Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang.
Baca Juga
Anak Buah Anies Minta Maaf Belum Layani Uji Emisi Warga Jakarta dengan Baik
Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B. Tapi kendaraan non-Jakarta juga dapat dilayani melakukan uji emisi. Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.
Tak cuma kantor Dinas LH Cililitan, ada sejumlah kios atau bengkel bekerja sama membuka layanan uji emisi bagi kendaraan. Namun, uji emisi di luar Kantor Dinas LH dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda empat Rp 150.000 dan kendaraan roda dua Rp 50.000 hingga Rp 60.000.
Adapun dasar sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi merujuk Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu, sedangkan, bagi pemilik roda empat yang melanggar Rp 500 ribu. (Asp)
Baca Juga
DKI Perbanyak Lokasi Uji Emisi Gandeng APM, Gratis Cuma di Kantor Dinas LH