Ajukan Banding, Hasto Dukung Langkah Menteri Yasonna
Selasa, 19 Mei 2015 -
MerahPutih Politik - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mendukung penuh langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengajukan banding pasca terbitnya amar putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Hasto menilai langkah politikus PDIP mengajukan banding sudah tepat dan sesuai dengan aturan berlaku.
"Keputusan pak Laoly sudah sesuai UU partai politik, ga ada intervensi kami disitu" ujar Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto, di Grand Sahid Hotel, Jakarta (19/05).
Meski mendukung langkah Menteri Yasonna, namun Hasto ogah melakukan intervensi terkait krisis dualisme kepengurusan yang terjadi dalam tubuh Partai Golkar.
"Kita tidak sama sekali campur tangan di dalam konflik internal partai tersebut, sehingga hak untuk banding atau tidak sepenuhnya berada ditangan kemenkumham," tandas Hasto.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Kemenkumham memutuskan mengajukan upaya banding atas terbitnya amar putusan PTUN.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian, dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).(ab)
BACA JUGA:
Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!
Tommy Soeharto Ngamuk Minta Menteri Yasonna Segera Dipecat
Yusril: Kepengurusan Golkar Kembali ke Hasil Munas Riau