Airin Rachmi Diany Diduga Terima Sumbangan Dana Kampanye Fiktif
Selasa, 17 November 2015 -
MerahPutih Politik - Calon Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diduga menerima sumbangan fiktif perseorangan berjumlah Rp50 juta.
Padahal KPU sudah menetapkan penerimaan dana dari pihak lain yang dapat diterima pasangan calon harus jelas nama serta alamatnya. Dan dana sumbangan individu dibatasi pada angka Rp50 juta. Sedangkan, dari pihak swasta atau kelompok maksimal boleh diterima pasangan calon kepala daerah sebesar Rp 500 juta selama masa kampanye.
Hal ini dinyatakan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan JPPR terhadap identitas penyumbang perseorangan diperoleh data fiktif yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam laporan.
"Nama penyumbang tercantum Indra Yogaswara, menyumbang Rp50 juta, dengan nomor HP 0813 20649xxx, setelah dihubungi JPPR menemukan bahwa itu bukan nomor Indra, melainkan Ibu Rita yang tidak sama sekali mengenal Airin," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Masykurudin berdasarkan data yang diterima JPPR identitas penyumbang beralamat di RT 003/003, Ciwaragu, Paraongpong, Kab. Bandung, Jawa Barat, dengan nomor identitas 3217020504810001 dengan nomor NPWP 248574014421000.(fdi)
Baca Juga:
- JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Perusahaan hingga Rp2 Miliar
- Pilkada Serentak, JPPR Temukan Manipulasi Sumbangan Dana Kampanye
- Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015
- KPU Tangsel Batalkan Dukungan Golkar untuk Airin Rachmi Diany
- Airin Bantah Terima THR Sebagai Fee Proyek Alkes