Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

AirAsia Janji Bayarkan Asuransi Penumpang dan Awak QZ8501

Adinda Nurrizki - Kamis, 01 Januari 2015

MerahPutih Nasional- Pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak sejak hari Minggu (28/12/2014) saat menuju Singapura akhirnya ditemukan oleh tim Basarnas pada hari Selasa (31/12/2014). Pesawat tersebut membawa 162 orang yang terdiri dari 155 penumpang dan 7 awak pesawat.

Pihak AirAsia tampaknya harus bersiap untuk menyelesaikan pembayaran klaim asuransi baik terhadap penumpang maupun awak pesawat AirAsia. Sejauh ini sudah 7 jenazah penumpang pesawat yang ditemukan oleh tim Basarnas.

Seperti dikutip dari Wall Street Journal, pada Rabu (31/12/2014), CEO AirASia Group Tony Fernandes mengemukakan bahwa pihak AirAsia kini tengah mempersiapkan hal tersebut untuk disalurkan pada pihak keluarga.

"Kami tengah mempersiapkan segalanya dan tidak akan lari dari seluruh tanggung jawab kami," ungkap Fernandes setelah bertemu dengan Presiden Jokowi serta keluarga para penumpang.

Lebih jauh Fernandes juga menjelaskan bahwa AirAsia akan memberikan bantuan finansial secara langsung pada para keluarga korban. Namun Fernandes tidak menerangkan secara spesifik berapa jumlah santunan yang akan diberikan.

"Perusahaan akan melakukannya secara transparan dan tidak bersembunyi dibalik kesepakatan apapun (mengenai kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat)," papar CEO AirAsia tersebut.

Perlu diketahui bahwa hingga kini Indonesia masih menggunakan kesepakatan yang tertuang dalam Warsaw Convention tahun 1929, di mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300 dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga penumpang.

Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh negara tetangga seperti Malaysia ataupun Singapura yang telah menggunakan kesepakatan Montreal Convention, di mana dalam kesepakatan internasional itu mewajibkan pembayaran santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per penumpang. Kesepakatan Montreal ini juga mewajibkan pihak maskapai penerbangan wajib membayar biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban Pasca kecelakaan pesawat.

AirAsia sendiri adalah salah satu maskapai penerbangan yang berpusat di Malaysia. Sedangkan pesawat Air Asia yang hilang kontak tersebut di operasikan oleh PT AirAsia di mana sebagian besar saham perusahaannya dimiliki oleh investor lokal

Sejauh ini perusahaan asuransi Allianz yang menjadi vendor asuransi bagi AirAsia masih belum memberikan komentar terkait berapa besaran dana yang akan digulirkan bagi para korban baik awak maupun penumpang AirAsia QZ8501. (MP/MAN)

Baca Artikel Asli