MerahPutih.com - Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 jadi ‘amunisi’ bagi tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat sidang sengketa Pemilu di Mahkamah oKnstitusi.
Ahli hukum pemerintahan Bambang Eka Cahya yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN) mengatakan pencalonan Gibran telah melanggar hukum dan konstitusi.
Menurut Bambang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar asas Pemilu jujur dan adil pada proses verifikasi karena peraturan PKPU tetang batas minimal usia calon 40 tahun belum diubah usai adanya putusan MK.
Baca juga:
Ahli Kubu AMIN Beberkan Dasar Kecacatan Penetapan Cawapres Gibran
Bambang menuturkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya menegur KPU terkait proses penetapan Cawapres Gibran tersebut. Menurut dia, Bawaslu seharusnya menyadari adanya kesalahan yang dilakukan KPU saat menerima pencalonan Gibran.
"Bawaslu harusnya tahu bahwa ada persoalan ini dalam proses penetapan pasangan calon, karena dia melakukan pengawasan aktif," kata Bambang, dalam keterangannya di sidang MK, Jakarta, Senin (1/4)..
Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu yang digugat duet Anies-Imin. Mereka meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran ataupun Prabowo tetap ikut dengan mengganti cawapres. (Knu)
Baca juga:
Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif