Ahli Kubu AMIN Beberkan Dasar Kecacatan Penetapan Cawapres Gibran

Senin, 01 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pasangan nomor urut 01 Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar (AMIN).

Saksi ahli yang dihadirkan kubu AMIN, yakni Prof Ridwan menjelaskan penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Alasannya, kata dia, saat Gibran ditetapkan sebagai cawapres ke KPU Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus. Aturan otu menetapkan syarat usia calon wakil presiden, yakni minimal 40 tahun. Peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023.

Baca juga:

Hari Ini, Sidang MK Hadirkan Belasan Saksi Kubu AMIN

"Sehingga, peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun. Yang bersangkutan (Gibran) saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Bahkan diterima pendaftaran itu," ungkap ahli hukum dari UII Yogyakarta ini, Senin (1/4).

Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya yang juga dihadirkan sebagai saksi menilai KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto.

Bambang mengatakan KPU seharusnya memanfaatkan waktu untuk mengubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Menurut dia, pencalonan Gibran yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Bambang.

Baca juga:

Alasan Tim AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Disidang Perselisihan Pilpres 2024

Menurutnya, KPU telah melakukan tindakan diskriminatif lantaran memperlakukan Gibran dengan peraturan yang sama dengan cawapres lain. Padahal, kata dia, saat itu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi setelah ada putusan MK.

"Dalam kasus ini sebetulnya cawpares Gibran seharusnya diperlukan berbeda dengan peraturan beda, tapi kenyataannya KPU memperlakukan sama dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama," ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, KPU mengubah terlebih dulu aturannya sebelum menerima Gibran. "KPU melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu," tandas Bambang. (Knu)

Baca juga:

Jubir Timnas AMIN Pastikan NasDem Tetap Setia di Koalisi Perubahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan