Ahli Beberkan Alasan Bara Rokok Bisa Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung
Jumat, 23 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bara rokok dari perkerja bangunan di lantai 6.
Ahli kebakaran dari Universitas Indononesia (UI) Prof Yulianto menjelaskan bagaimana bara rokok bisa menyulut menjadi api yang diketahui membakar hampir seluruh gedung Kejagung.
“Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali api yang kecil. Bisa karena bara bisa karena nyala. Nah dalam proses, kalau dia berasal dari rokok, maka dia akan melalui proses membara,” kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor
Yulianto menerangkan, bara api dari putung rokok tersebut menyulut barang-barang atau objek yang mudah terbakar sehingga menimbulkan asap warna putih sesuai sebelum menimbulkan api yang menyala.
“Dari proses ini bisa bertransisi ke flaming (api yang menyala). Dalam pristiwa ini terjadi proses transisi tersebut sehingga di gedung lantai 6 menyala membesar kemudian api tumbuh mengikuti hukum T kuadrat,” ujarnya.
Yulianto sempat menunjukkan video percobaannya di sebuah keranjang yang diisi dengan kertas, tisu, dan potongan kayu. Kemudian diletakkan puntung rokok dan tak berapa lama api menyala.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan di lapangan panas api di gedung Kejaksaan Agung mencapai 900 derajat celcius. Hal itu dibuktikan dari kondisi beton gedung.
“Karena temperaturnya tinggi, kami melakukan pengujian langsung (sementara) temperatur kaca (bisa) pecah sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka dia menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen,” ungkapnya.
Dari sana, api kemudian dapat menjalar dan melahap seluruh objek yang dapat termakan oleh api. Di sisi lain gedung terdapat sejumlah bahan yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni lima tersangka di antaranya merupakan tukang yakni berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM yang meruapkan vendor cairan pembersih lantai untuk Kejagung RI berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Penyebabnya, kebakaran tersebut akibat dari bara rokok para pekerja bangunan di lantai 6 Kejagung . Di samping itu, terdapat cairan pembersih lantai atau minyak lobi yang terdapat unsur solar hingga mengakibatkan api tersulut dan membakar bangunan. (Knu)
Baca Juga:
Ini Penyebab Awal dan Kenapa Kebakaran Kejagung Cepat Menyebar