Agenda Gugus Tugas RUU TPKS
Kamis, 06 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham); Kantor Staf Presiden (KSP); Kementerian Agama (Kemenag); Kejaksaan dan Kepolisian.
Baca Juga
"Pemerintah mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag PP, Kejaksaan dan Kepolisian," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Kamis (6/1).
Erif mengatakan, Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej terpilih menjadi ketua gugus tugas percepatan pembahasan RUU TPKS.
Gugus tugas telah menjalankan sejumlah agenda untuk mempercepat RUU tersebut. Salah satunya, mendorong DPR merampungkan RUU TPKS di Badan Legislatif (Baleg).
Gugus tugas, kata Erif, juga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR.
"Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR atau Baleg DPR untuk cepat memfinalkan RUU dimaksud di internal DPR sehingga cepat dilakukan pembahasannya," kata Erif.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar RUU TPKS segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Presiden juga memerintahkan Menkumham Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Pon)
Baca Juga