Ade Armando Diingatkan Kalau Menyampaikan Kritik Tanpa Permalukan Pihak Lain
Sabtu, 09 November 2019 -
Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan Ade Armando dalam perkara penyebaran meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker.
Sebagai seorang akademisi, ia memberikan saran khusus kepada Ade Armando yang notabane adalah dosen agar lebih bijak dalam memberikan kritikan apapun.
Baca Juga
Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat
“Bagaimana seorang pendidik menyampaikan sebuah kritik dan mengungkap kebenaran tanpa mempermalukan pihak lain,” kata Suparji di Jakarta, Sabtu (9/11).
Di kesempatan yang sama, Ketum Bang Japar Fahira Idris menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya dengan melaporkan Ade Armando untuk memberikan pembelajaran kepada publik agar apapun masalahnya laporkan saja ke aparat berwajib.
“Saya ingin mengedukasi kepada masyarakat, kalau ada masalah hukum mari laporkan kepada polisi,” kata Fahira.

Dan ia juga ingin agar apa yang dilakukan Ade Armando tidak diikuti oleh para Mahasiswanya. Di mana menyampaikan kritikan dengan cara menghina.
“Jika kasus ini tidak berlanjut saya agak takut, karena AA (Ade Armando) merupakan seorang dosen yang punya murid. Kalau muridnya melihat apa yang dilakukan AA ini, nanti bisa jadi kebiasaan karena cara itu bukan sebagai cara untuk mengkritik,” pungkasnya
Perlu diketahui, bahwa Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina Gubernur DKI Jakarta dengan merusak dokumen foto resmi Anies dengan tampilan ala joker.
Baca Juga:
Ade Armando Akui Sebar Meme Joker Lantaran Ada Pesan yang Disampaikan ke Anies
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Pasal yang dijeratkan kepada Ade Armando adalah Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Knu)