Ada 117.754 Warga yang Pindah Memilih ke TPS di Jakarta
Rabu, 07 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Ada sebanyak 117.754 warga yang telah mengurus untuk pindah memilih ke wilayah DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Data tersebut tercatat KPU DKI Jakarta per 7 Februari 2024 pukul 08.35 WIB.
"Per hari ini, 7 Februari 2024, ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta. Itu per 08.35 WIB," ujar Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu (7/2).
Baca Juga:
Mayoritas Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran, Butuh Kepastian hingga Hemat Anggaran
Fahmi mengatakan, angka tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat waktu untuk mengurus pindah memilih masih dibuka hingga hari ini pukul 23.59 WIB.
Hal itu berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pada 26 Juni 2023, terdapat 8.252.897 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah DKI Jakarta.
Sebab, pasca penetapan DPT, kata dia, KPU DKI tidak dapat melakukan pengurangan data pemilih. Namun, KPU tetap menerima daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih.
Fahmi melanjutkan, satu minggu sebelum pemungutan suara adalah waktu terakhir untuk masyarakat yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih. Akan tetapi hanya akan dilayani untuk empat kondisi.
Baca Juga:
Populi Center Sebut Terjadi Kenaikan Dukungan Prabowo-Gibran di Pulau Jawa
Pertama, masyarakat yang pindah memilih karena bertugas pada hari pemungutan suara. Untuk melakukan pengurusan pindah memilih, yang bersangkutan harus membawa dokumen surat tugas dari kantor yang ditandatangani pimpinan kantor dan menggunakan cap basah.
Kedua, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit termasuk yang mendampingi. Untuk mengurusnya, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan rumah sakit di mana dia dirawat dan surat pernyataan.
Ketiga, pemilih yang menjadi tahanan lapas dan rutan, dan terakhir, pemilih yang terkena bencana alam.
"Hanya empat kondisi yang bisa pindah memilih sampai H-7," tuturnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data KPU DKI Jakarta akan ada 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota. Dari total TPS itu, sebanyak 56 di antaranya berada di dalam rutan dan lapas. (asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Di Kolom Surat Suara, Prabowo - Gibran Nomor Tiga, Ganjar - Mahfud No Dua