Aceh tak Punya Kewenangan untuk Minta Bantuan ke PBB, Mesti Izin ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMPROV Aceh dikabarkan meminta bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganann bencana di wilayahnya. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pemerintah daerah tidak berwenang meminta bantuan ke lembaga internasional.

"Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (17/12).

Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki pemerintah pusat. "Ketentuan itu tak bisa diutak-atik,'' ungkap Khozin.

Meski begitu, kata dia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing. Namun, konteksnya yakni kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar penerusan atau persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Dalam konteks bantuan luar negeri karena bencana, dia menyebutkan pemda juga bisa mendapat bantuan dari luar negeri, tetapi melalui prosedur pemerintah pusat dengan BNPB. "Posisi pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat," katanya.

Baca juga:

Mualem Bantah Minta Bantuan Luar Negeri, Tapi ke UNDP dan UNICEF yang Aktif di Aceh



Di sisi lain, dia pun memaklumi upaya Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. "Pesan ini harus ditangkap pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatra dan Aceh," kata dia.

Pemerintah Aceh melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan permintaan bantuan untuk penanganan pascabencana di Aceh. Surat tersebut menuai beragam komentar dari berbagai pihak.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA membenarkan Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat permintaan bantuan kepada United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF). Dua lembaga itu punya pengalaman terlibat dalam masa pemulihan dan rehabilitasi pengungsi terutama pascabencana tsunami di Aceh pada 2004.

"Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF," kata Muhammad MTA.(knu)

Baca juga:

Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF, Mendagri: Kami Pelajari




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan