Abaikan Situs Bersejarah, JJ Rizal Sebut Depok Bukan Kota Ideal
Minggu, 21 Agustus 2016 -
MerahPutih Budaya - Kewajiban bagi pemerintah kota Depok terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, masih belum ada tindakan konkret.
Meski banyak lapisan masyarakat terus mendorong pemerintah kota untuk menjaga serta melestarikan situs, namun hal tersebut jauh api dari panggang.
Dalam hal ini, sejarawan muda JJ Rizal mengatakan semua situs di kota Depok tidak terlindungi UU tersebut.
"Dan itu artinya, pemerintah kota bukan hanya tidak peduli namun juga menyalahi amanat kota yang ideal," kata JJ Rizal di bawah Jembatan Panus, Jalan Siliwangi, Depok, Ahad (21/8).
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa kota yang ideal itu adalah kota yang memberi ruang bagi pelestarian, perawatan, serta pemertahanan bangunan-bangunan bersejarah.
"Di kota Depok yang selalu kita dengar bukan upaya-upaya penyelamatan bangunan-bangunan bersejarah justru situasinya semakin memburuk," pungkasnya.
"Kita melihat bangunan rumah Pondok Cina sudah semakin memburuk, kita mendengar kawasan di sekitar Kerk Staart di Jalan Pemuda semakin banyak yang hilang bangunan rumah-rumah tuanya, dan masih banyak lagi situs-situs yang diabaikan pemerintah kota Depok," jelas JJ Rizal. (Ard)
BACA JUGA: