AAMI Laporkan Hakim Sidang Jessica ke Komisi Yudisial
Senin, 19 September 2016 -
MerahPutih Hukum - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) melaporkan Hakim Kisworo ke Komisi Yudisial karena adanya pelanggaran kode etik di persidangan. Hakim Kisworo adalah hakim yang menangani persidangan kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Koordinator AAMI Rizki Sianipar mengatakan, pihaknya menilai adanya pelanggaran kode etik pada perilaku hakim saat mengadili Jessica Kumala Wongso di persidangan.
"Apa saja sih pelanggaran hukumnya. Pada pasal 5 ayat 2 (Kode Etik Hakim), perilaku hakim tidak boleh sewenang-wenang di persidangan dan hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak berasalah," ujar Rizki saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Rizky menambahkan, asas praduga tak bersalah yang dilanggar hakim tersebut di antaranya ketika Hakim Kisworo mengatakan bahwa hakim itu tidak perlu melihat adanya saksi untuk menetapkan hukum bagi tersangka. Hakim Kisworo mengambil contoh perbandingannya dengan kasus pembunuhan anak di Bogor.
"Hakim itu menjawab, 'pembunuh itu kami hukum seumur hidup'. Sudah melanggar pasal 5 ayat 2 a mengenai asas praduka tak bersalah," tuturnya.
Rizky mengecam betul karena persidangan ini harusnya menjadi sebuah momentum karena ditonton secara nasional dan seluruh elemen masyarakat.
"Kita mau nambahain, di dalam sidang Jessica itu kita mengharapkan prinsip equality before the law bahwa setiap orang itu sama di hadapan hukum. Kita melihat di persidangan itu tidak equal," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA: