9 Parpol Parlemen Baru Kirim 50 Persen Data ke Sipol
Senin, 25 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap dan dibutuhkan ketika masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik dan untuk partai politik lokal pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan partai politik (parpol) yang ada di parlemen telah mengunggah lebih dari 50 persen data yang diperlukan untuk pendaftaran dan verifikasi parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
"Dari 38 (parpol yang mendapatkan akses Sipol) pada umumnya dari partai yang di parlemen (9 parpol parlemen) itu sudah di atas 50 persen (mengunggah data)," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/7).
Secara umum untuk 38 parpol yang mendapatkan akses Sipol, kata dia, ada partai yang sudah meng-"input" datanya di atas 75 persen, ada yang sudah di atas 50 persen, ada yang di atas 25 persen, dan ada pula yang baru di bawah 25 persen.
Ia mengatakan, Sipol telah ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Soal kendala, Idham mengatakan, secara keseluruhan sampai saat ini akses ke Sipol berjalan lancar, hanya ada parpol yang merasa proses pengunggahan terasa lambat.
"Kalau kendala teknis tentunya ada, misalnya mereka (merasakan) kok lambat meng-upload-nya, bagi mereka itu kendala, lalu dikonfirmasi ke 'help desk' kami, kemudian kami jelaskan ternyata itu karena kesalahan teknis saja," katanya.
Baca Juga:
43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024