7 Pelaku Mesum Aceh Dicambuk di Depan Umum
Sabtu, 13 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Sebanyak tujuh pelaku mesum Aceh dicambuk karena diduga melanggar hukum Syariat Islam Nomor 14/2003 mengenai perzinaan.
Mereka dicambuk di depan ribuan orang. Pasangan yang berusia 18 hingga 23 ini dicambuk pada Jumat kemarin (12/6).
Ketujuh pelaku ini terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Mereka diduga melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah.
Aceh memang telah memberlakukan hukum cambuk pada kasus perzinaan, homoseksual, judi dan minuman keras. Perda syariah ini sudah diterapkan sejak 2001.
Baru-baru ini Aceh juga memberlakukan jam malam pada setiap wanita. Seperti dilansir Aljazeera, perempuan Aceh tidak diizinkan keluar di atas jam 11 kecuali bersama keluarga.
Baca Juga
ISIS Tak Segan Hukum Cambuk Para Perokok
Biadab, Tentara ISIS Cambuk Musisi Ini 90 Kali
Dirikan Islam Liberal, Seorang Pria Dicambuk 1.000 Kali