Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

50 Ribuan UMKM Terlibat Dalam Tender BUMN di Bawah Rp 15 Miliar

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 November 2024

MerahPutih.com - Kementerian BUMN telah memiliki banyak program untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah dan program tersebut terus berjalan di era Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu, sebagai langkah konkret dalam mendukung kemandirian ekonomi dan memperkuat sektor UMKM. Di mana, pemerintah memiliki peta jalan yang mencakup target tiga bulan, satu tahun, hingga lima tahun untuk mencapai tujuan tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan bahwa sebanyak 50 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah masuk dalam ekosistem tender Kementerian BUMN di bawah Rp15 miliar sejak adanya kebijakan tersebut yang telah ditetapkan dari tahun 2020 hingga 2024.

"Ini sudah berjalan hampir 5 tahun. Dan sudah ada 50 ribu UMKM yang masuk ke dalam ekosistem ini," kata Erick di sela Penandatangan Nota Kesepahaman BPOM dan Kementerian BUMN dengan tema 'Koordinasi dalam Mendukung Peningkatan Kemandirian dan Daya Saing Produk UMKM di Bidang Obat dan Makanan'.

Baca juga:

Profil Maya Watono Dirut Termuda di Holding BUMN

Dari 50 ribuan UMKM yang masuk dalam ekosistem tender di bawah Rp 15 miliar, mayoritas bergerak di bidang pangan. Meski begitu, Erick tidak menyebutkan angka atau nominal dari tender yang telah didapatkan oleh pelaku UMKM.

"Alhamdulillah itu sudah terkumpul 50 ribu UMKM yang mungkin 90 persen juga makanan," ujar Erick.

Ia meminta agar seluruh tender proyek Kementerian BUMN di bawah Rp 15 miliar harus mengambil dari UMKM. Selama ini tender proyek BUMN yang berkolaborasi dengan UMKM sudah berjalan melalui program Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDI UMKM).

Selain itu, Erick menegaskan agar tender tidak boleh diikuti oleh orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan perusahaan yang mengajukan proyek.

"Tender di perusahaan-perusahaan BUMN yang nilainya di bawah Rp15 miliar itu harus UMKM, tidak boleh keluarganya, pengelola BUMN atau yayasannya atau anak dan cucunya," katanya. (*)

Baca Artikel Asli