MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (31/8) ini.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Operasional SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB pagi dan akan ditutup 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling
- Jakarta Timur : Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Area Parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat : Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan:
- Untuk dapat dilayani, masyarakat wajib membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan:
- Rp 80 ribu untuk SIM A
- Rp 75 ribu untuk SIM C
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni mencakup
Biaya Tambahan
- Tes psikologi - Rp100.000
- Tes kesehatan - Rp50.000
Hanya SIM A dan C
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.