45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Terapkan PPKM Level 4
Selasa, 03 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlanjut di berbagai kabupten/kota di luar Jawa Bali hingga 9 Agustus 2021.
"Kota dan kabupaten yang naik (kasus COVID-19) di luar Jawa Bali adalah 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang level 4, ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (2/8).
Airlangga menyebutkan terdapat beberapa provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 yang masih mengalami lonjakan kasus COVID-19 yakni Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Kemudian provinsi yang mengalami penurunan adalah NTT (kecuali Kabupaten Sikka), Lampung, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.
Sedangkan untuk kota/kabupaten yang mengalami kenaikan kasus positif COVID-19 adalah Kota Medan, Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Pekanbaru, Kota Banjarbaru, Kota Tarakan dan Jayapura.
"Sedangkan kabupatennya adalah Sikka, Berau, dan Belitung. Ini adalah daerah yang kenaikannya tinggi dan pemerintah memberikan prioritas kepada daerah tersebut," ujar Menko Airlangga.
Satgas COVID-19 mencatat adanya peningkatan kepatuhan perilaku dan penggunaan masker dengan persentase 91 hingga 100 persen yakni di Mimika, Bontang kemudian di Pekanbaru, Lubuk Linggau dan Bulungan. Sedangkan tingkat kepatuhan terendah terdapat di Padang, Sorong, Musirawas dan Jayapura.
Menko Airlangga menyampaikan , sejumlah daerah juga telah memenuhi target testing dengan rata-rata kenaikan sebanyak 50 persen.
"Seperti, Tarakan dengan testing harian yang mencapai 78,5 persen, Jayapura 73,1 persen, Pekanbaru 67,9 persen, dan Makassar yang mencapai 62,2 persen," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Pon)
Baca Juga:
Dewa United Buka Sentra Vaksinasi Gratis, Begini Cara Daftarnya