414.774 Kendaraan Curi Star Mudik dari Jakarta
Kamis, 06 Mei 2021 -
Merahputih.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat 414.774 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-3 sampai H-1 jelang kebijakan pelarangan mudik Lebaran.
Jumlah tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yakni GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
"Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalu lintas normal," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru kepada wartawan, Kamis (6/5).
Baca Juga
Pemerintah Rampungkan 11 Proyek Strategis Rp135 Triliun Saat Pandemi
Distribusi lalu lintas dari ketiga arah didominasi volume kendaraan ke arah Timur, yakni sebanyak 193.698 kendaraan. Selanjutnya, 133.191 kendaraan menuju Barat, dan 87.885 kendaraan ke Selatan.
Untuk rincian ke arah Timur, GT Cikampek Utama berjumlah 110.975 kendaraan yang meninggalkan Jakarta, atau sebesar 36 persen dari kondisi normal.
Sementara GT Kalihurip Utama, sebanyak 82.723 kendaraan yang keluar dari Jakarta, naik 8,8 persen dari lalu lintas normal.
Dari kedua GT utama di arah Timur tersebut, tercatat ada 193.698 kendaraan yang meninggalkan Jakarta. Jumlah tersebut naik 23 persen dari lalu lintas normal.
Arah Barat, atau kendaraan yang keluar dari Jakarta melewati GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak, sebanyak 133.191 unit, turun 1,5 persen dari lalu lintas normal.
Sementara bagi kendaraan yang menuju arah Selatan via Tol Jagorawi ke GT Ciawi turun 0,4 persen dengan total 87.885 kendaraan.
Selama larangan mudik dari 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan tetap melengkapi dokumen persyaratan.
Baca Juga
Mulai dari dari SIKM dan hasil negatif tes Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Adapun pengecualian perjalanan diberlakukan untuk beberapa kategori, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan. (Knu)