4 Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Skandal Suap Putusan Bebas Korupsi Minyak Sawit
Selasa, 29 April 2025 -
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan suap terkait putusan lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah HM, seorang hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan HS, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga:
Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO
Selain kedua hakim tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari DSR, seorang konsultan pembiayaan dari PT Muara Sinergi Mandiri, dan YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Harli, Senin (28/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi WG (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), MAN (Ketua PN Jakarta Selatan), DJU (ketua majelis hakim), ASB (anggota majelis hakim), AM (anggota majelis hakim), dan MSY (Head of Social Security Legal Wilmar Group).
Baca juga:
Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat
Terungkap bahwa Ariyanto dan Marcella Santoso, yang berprofesi sebagai advokat, bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) diduga menjadi perantara aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY) kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.