36 Tempat Hiburan Jakarta Indikasi Narkoba, DPRD Soroti Hubungan Pemprov-BNN

Kamis, 22 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Tubagus Arif buka suara menanggapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 tempat hiburan di Ibu Kota Jakarta yang terindikasi masuk dalam peredaran narkoba.

Tubagus mengatakan, seharusnya hal itu dapat terditeksi sejak awal jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan aparat kepolisian dan BNN bekerja sama.

"Seandainya kerja sama itu berjalan antara polisi, BNN dan Pemda (bagian izin, Satpol PP) seharusnya itu bisa terdeteksi dari awal. Kalau dilihat dari izin misalnya rumah makan, tempat karaoke, music live kan kelihatan izinnya," kata Tubagus saat dihubungi wartawan Kamis (21/2).

Lebih lanjut, menurut Tubagus, hampir semua tempat hiburan malam berpeluang melakukan peredaran narkoba. Dia pun berharap, sinergi antara ketiganya dapat terjalin, hanya saja masih kurang dalam hal pengawasan.

"Sebenarnya sudah ada, tapi istilahnya kerja tanggap (sidaknya sejauh mana). Makanya kita berharap adanya kerja sama yang sinergi. Pimpinan tingkat provinsi gubenur, polda, BNN semua bekerja sama untuk masalah darurat narkoba ini," jelasnya.

Seperti diketahui, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyatakan terdapat 36 tempat hiburan malam di Jakarta terindikasi peredaran narkoba. Temuan tersebut berdasarkan bukti investigasinya.

"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," kata Buwas Jakarta, Selasa (20/2) lalu. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: 36 Tempat Hiburan Jakarta Terbukti Narkoba, Anies: Kita Temui Buwas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan