36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Angka kasus pelecehan seksual di kereta api ternyata cukup mengkhawatirkan. Data hingga Oktober 2025, PT KAI dan pihak terkait telah menerima 36 laporan pelecehan.
"Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan 3 kejadian terjadi di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (19/10).
Baca juga:
Modus tindakan pelecehan seksual ini bervariasi, meliputi bentuk verbal maupun non-verbal, dengan korban baik perempuan maupun laki-laki.
Ixfan menekankan bahwa data ini menjadi pengingat penting akan perlunya edukasi dan kesadaran bersama guna menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika. Menurutnya, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi siapa pun, tanpa ada rasa takut atau pembiaran.
"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan," ujar Ixfan.
Pelanggan yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan didorong untuk segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan penumpang lain. Hal ini bertujuan agar tindakan pelecehan dapat dicegah dan ditindak dengan lebih cepat.
Ixfan menegaskan bahwa KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku. Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat menumbuhkan keberanian dan solidaritas di antara pengguna kereta api, sehingga tindakan pelecehan dapat dicegah sedini mungkin.
Baca juga:
Proyek LRT Jabodebek Masih Utang Rp 2,2 Triliun, Beban Diserahkan ke PT KAI
"Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami juga dapat melakukan blacklist terhadap pelanggan yang terbukti melakukan tindakan pelecehan di kereta maupun di stasiun," tegas Ixfan.