Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

36 Diskotek Jakarta Jual Narkoba, Ini yang Dilakukan Disparbud

Zulfikar Sy - Senin, 26 Februari 2018

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan ke seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Ibu Kota Jakarta.

Lanjut Tinia, hal tersebut guna merespons temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 THM yang terindikasi menjual narkoba.

"Kita melakukan pengawasan intensif terus-menerus. Kita juga melakukan pengetatan dalam pengawasan tersebut. Ini dalam konteks pembinaan ya, bukan penindakan," ujar Tinia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Tak hanya melakukan pengawasan, Tinia mengaku, pihaknya juga telah surat edaran kepada seluruh pengusaha THM agar tak menjual barang haram tersebut.

"Terus melakukan pengawasan secara persuasif dengan sosialisasi terus tidak berhenti. Mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan bahwa jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba, transaksi narkoba," jelasnya.

Lebih lanjut, Tinia berkata, pihaknya tak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan kepada pelaku usaha tersebut. Karena, kewenangan hanya mengawasi, sementara untuk penindakan ada di Satpol PP.

"Kalau penindakan bukan kita, ada BNN, ada BNNP. Memang kalau sudah terbukti, ya Satpol PP yang akan bertindak (menutup)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyatakan terdapat 36 tempat hiburan malam di Jakarta terindikasi peredaran narkoba. Temuan tersebut berdasarkan bukti investigasinya.

"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," kata Buwas Jakarta, Selasa (20/2) lalu. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tutup 36 Diskotek, Anies Mengaku Tidak Takut

Baca Artikel Asli