Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum

Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025

MerahPutih.com - Pernikahan menjadi urusan sakral di Indonesia. Bahkan, pasangan yang menikah pun wajib melapor ke pemerintah.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyebut terjadinya penurunan pencatatan pernikahan di kalangan anak muda Indonesia.

Menurut Abu Rokhmad, ada sekitar 70 juta penduduk Indonesia yang saat ini memasuki usia menikah. Pada 2025, ada 1,5 juta pasangan yang menikah dan tercatat.

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT

“Namun jumlah pernikahan yang tidak tercatat jauh lebih banyak,” kata Abu dalam keteranganya di Jakarta dikutip Selasa (30/9).

Lebih jauh, Abu Rokhmad menyebut saat ini ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri di Indonesia.

“ Nikah siri itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di bumi, sehingga istri dan anak tidak terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Baca juga:

Dampak Besar Jika Nikah Siri Dicatat di Kartu Keluarga

Untuk itu, Abu Rokhmad mengajak agar proses pernikahan mereka tercatat secara resmi sehingga setiap pasangan dan keturunannya terlindungi secara hukum. “Kami ingin mendorong agar pernikahan tercatat di langit dan di bumi,” tandasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli