3 TPS di Boyolali Terpaksa Coblos Ulang Gara-Gara 'Pemilih Siluman'

Kamis, 15 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sedikitnya tiga TPS di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) dari luar daerah ikut mencoblos.

Ketiga TPS itu adalah TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras; dan TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali Kota.

Baca Juga:

Pemilu di TPS yang Terdampak Banjir Bakal Digelar Ulang Minggu 18 Februari 2024

“Di tiga TPS tersebut ada pemilih yang masuk daftar pemilih khusus dari luar daerah tapi bisa mencoblos di TPS setempat,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Widodo menjelaskan mengacu Peraturan KPU, pindah memilih harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan KPU. Untuk di TPS 16 Desa Karanggeneng terdapat empat pemilih ilegal. Di TPS 2 Desa Kedunglengkong ada tujuh orang KTP luar kota. Sedangkan di TPS 7 Desa Mojolegi ditemukan dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal.

“Mereka datang ke TPS tidak menyertakan surat keterangan pindah memilih,” ungkap Ketua Bawsalu Boyolali itu.

Baca Juga:

18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan akibat Banjir

Sementara itu, Komisioner KPU Boyolali Wakhid Toyib membenarkan ada tiga TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang karena kasus ada pemilih siluman.

Menurut dia, rencananya pemungutan suara ulang akan digelar 18 Februari 2024 mendatang. “Kita sudah tindaklanjuti dan pemungutan suara ulang akan digelar Minggu (18/2) akhir pekan ini,” ujar Wakhid. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mark-up Suara di Sirekap, KPU Akui Konversi Otomatis Aplikasi Bermasalah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan