3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Rabu, 29 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - TIGA pengurus DPD PSI periode 2019-2024 dilaporkan kader partai mereka atas dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan parpol (banpol) yang bersumber dari APBD Kesbangpol Kota Solo. Total kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 86 juta. Kasus dugaan korupsi itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (29/5).

Kuasa hukum pelapor Argo Triyunanto Nugoroho menjelaskan ada tiga orang yang dilaporkan, yakni AYP, TM, dan AKA. Ketiganya merupakan pengurus inti DPD Partai PSI periode sebelumnya. “Kami laporkan adanya kasus dugaa korupsi dana banpol dari Kesbangpol Kota Solo mulai 2019 sampai 2022 ke Kejaksaan. Nilai kerugian Rp 89 juta,” ujar Argo.

Ia mengatakan dana yang dikorupsi itu diperuntukkan kegiatan pendidikan poltik bagi para kader. Diduga, kegiatan terrsebut fiktif. “Itu kan masa pandemi. Jagankan kegiatan, mengumpulkan orang saja kan dilarang oleh pemerintah, tetapi ada LPJ berupa kegiatan tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan kegiatan LPJ pertama pada 2019 dengan nilai kegiatan Rp 10.972.000, kemudian pada 2020 dengan nilai Rp 25.297.000. Pada 2021 senilai Rp 26.581.400 dan terakhir pada 2022 dengan nilai penyelewengan sekitar Rp 26.774.650.

“Kami menduga ada tindak pindana korupsi pada kejadian ini, sesuai yang diatatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Kejari Surakarta DB Susanto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mendapat informasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Butkinya masih awal ya, masih berapa lisan serta dokumen. Namun, dokumennya belum lengkap, kami baru pelajari,” katanya.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PSI PSI Solo Muhammad Bilal mengatakan kader yang melapor ke Kejaksaan merupakan kader yang tidak aktif dalam kegiatan kepartaian sehingga wajar mereka tidak tahu.

“Ini masalah organisasi, bukan personal. Tentu kami satu komando atasan menyikapi persoalan ini,” tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan