3 Hari Sebelum Kampanye, Nama-Nama Timses Capres Wajib Disetor ke KPU
Senin, 13 November 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa batas akhir penyerahan tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres tiga hari sebelum kampanye pada 28 November 2023.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, yang menetapkan maksimal tiga hari sebelum dimulainya kampanye.
"Dengan dimulainya kampanye pada tanggal 28 November 2023, batas maksimal penyerahan tim kampanye dari masing-masing pasangan adalah pada tanggal 25 November 2023," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Baca Juga:
Tak Persoalkan Nomor Urut di Pilpres, Prabowo: Yang Baik Saja
KPU telah menetapkan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 di gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11).
Ketiga pasangan calon ini sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU untuk maju di Pilpres 2024.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sah maju dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Lalu, Ganjar-Mahfud diusung oleh Koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Baca Juga:
Pilpres 2024 Tidak Mungkin Berlangsung Satu Putaran
Setelah penetapan ini, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut bagi pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023.
Setelah itu, periode kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Calon Panglima TNI Sebut Ada Sanksi Tegas Bagi Prajurit yang Tak Netral di Pilpres 2024