MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.
Baca Juga:
KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos
Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK.
"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipa lpi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Adapun 27 BUMN yang menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan:
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Baca Juga:
Periksa Daning Saraswati, KPK Dalami Jatah Bansos PT Rajawali Parama Indonesia
Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani. (Pon)
Baca Juga:
Buntut Kasus Gubernur Sulsel, KPK Buka Peluang Usut Korupsi Reklamasi Makassar New Port