Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

27 Perusahaan Pelat Merah Teken Kerja Sama dengan KPK

Zulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.

Baca Juga:

KPK Cecar Saksi Terkait Penunjukan PT RPI Peroleh Proyek Bansos

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK.

"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipa lpi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Adapun 27 BUMN yang menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan:

Batch 1:

1. Bank Mandiri

2. Bank Rakyat Indonesia

3. Bank Negara Indonesia

4. Bank Tabungan Negara

5. PT Taspen


Batch 2:

1. Pertamina

2. PLN

3. Jasa Marga

4. PT Telkom Indonesia

5. PT INTI


Batch 3:

1. PT Adhi Karya

2. PT Waskita Karya

3. PT Wijaya Karya

4. PT Hutama Karya

5. PT Pembangunan Perumahan

Baca Juga:

Periksa Daning Saraswati, KPK Dalami Jatah Bansos PT Rajawali Parama Indonesia

Batch 4:

1. Garuda Indonesia

2. PT Pelabuhan Indonesia I

3. PT Pelabuhan Indonesia II

4. PT Angkasa Pura I

5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia

6. PT Perusahaan Pengelola Aset


Batch 5:

1. PT Indonesia Asahan Aluminium

2. PT Kereta Api Indonesia

3. PT Krakatau Steel

4. PT Pupuk Indonesia

5. PT Semen Indonesia

6. Perhutani. (Pon)

Baca Juga:

Buntut Kasus Gubernur Sulsel, KPK Buka Peluang Usut Korupsi Reklamasi Makassar New Port

Baca Artikel Asli