MerahPutih.com - Jaringan penjualan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di wilayah Jawa Barat (Jabar) akhirnya berhasil dimatikan.
Dalam operasi itu, Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri berhasil meringkus TS alias Ki Bedil yang dikenal sebagai perakit sekaligus penjual senjata ilegal.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Minggu (12/4).
Baca juga:
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Pemasok Senjata Kejahatan Jalanan
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api rakitan, khususnya jenis revolver atau pistol. “Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar,” imbuhnya, dilansir Antara,
Arsya mengungkapkan penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada 6 April 2026 di kawasan Jatinangor, Sumedang. Saat itu, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial AS yang berperan sebagai perantara transaksi senjata ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, peluru kaliber 22, serta sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat.
Baca juga:
Polisi: Senpi Ilegal Diimpor dari Taiwan, Bukan Bocoran Aparat
2 Tim Diterjunkan Bongkar Sindikat Ki Bedil
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, aparat kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim ke beberapa lokasi. Tim pertama menggeledah kediaman di Rancaekek Kulon dan menemukan berbagai jenis amunisi serta alat produksi senjata.
Sedangkan, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah komponen senjata, termasuk popor senapan dan alat perakitan. (*)