20 BUMN Jadi Penyumbang Dividen ke Negara

Senin, 22 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara memaparkan perusahaan pelat merah memberikan dividen untuk negara tahun 2024 sebesar Rp 85,52 triliun.

"Alhamdulillah kerja keras dari seluruh komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN bisa memberikan kontribusi positif untuk Indonesia," tulis Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui akun Instagram.

Ia berharap, dividen sebesar Rp 85,5 triliun yang diberikan BUMN kepada negara bisa menjadi manfaat besar untuk masyarakat luas," kata Erick.

Sebanyak 20 BUMN penyumbang dividen untuk negara tahun 2024 tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 25.715 miliar, PT Bank Mandiri Rp17.179 miliar, PT Mineral Industri Indonesia Rp 11.214 miliar, PT Pertamina Rp 9.357 miliar.

Baca juga:

Begini Gelontoran Duit Rp 44,24 Triliun Buat Tambahan Modal BUMN

Kemudian, PT Telkom Indonesia senilai Rp 9.211 miliar, PT Bank Negara Indonesia Rp 6.277 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara Rp 3.090 miliar, PT Pupuk Indonesia Rp 1.213 miliar, PT Pelabuhan Indonesia Rp 1.000 miliar, PT Bank Tabungan Negara Rp 420 miliar.

Selanjutnya, PT Semen Indonesia sebesar Rp 293 miliar, PT Jasa Marga Rp 192 miliar, PT Biro Klasifikasi Indonesia Rp 148 miliar, PT Aviasi Pariwisata Indonesia Rp 101 miliar, PT ASDP Indonesia Ferry Rp 31 miliar.

Selain itu, ada juga Perum Perhutani yang memberikan dividen untuk negara sebesar Rp 28 miliar, PT Pos Indonesia Rp 20 miliar, Perum Peruri Rp 21 miliar, Perum Jasa Tirta II Rp 7 miliar, dan Perum Jasa Tirta I Rp 3 miliar.

Erick menegaskan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengakui tata kelola di perusahaan pelat merah Indonesia telah mampu bersaing dan setara dengan swasta.

Baca juga:

Pemerintah Usulkan 4 BUMN untuk Disuntik Dana Rp 6,1 Triliun

Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.

Hal itu menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan