2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli Rutan, Jubir Minta Publik Sabar

Rabu, 06 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/3).

Baca juga:

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Menurut Ali, dua orang pegawai komisi antirasuah itu telah menjalani pemeriksaan Selasa (5/3) kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan tim penyidik KPK dari hasil pemeriksaan.

Ali menjelaskan KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut. Menurut dia, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Nama 12 Staf Rutan KPK Penerima Pungli, 1 Orang Paling Gede dapat Rp 425 Juta

"Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," tandas pejabat KPK itu dilansir dari Antara.

Lebih jauh, Jubir KPK berlatar belakang jaksa itu juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

"Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK," tuturnya.

Baca juga:

Nominal Setoran Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta

Pada 15 Februari lalu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan. Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, praktik pungli di Rutan KPK itu disebutkan telah berlangsung selama tahun 2018-2023 dengan total uang setoran yang diterima mencapai Rp 1,5 miliar lebih. (*)

Baca juga:

90 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah Terlibat Pungli Rutan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan