2.288 Kasus Perceraian Masuk ke Pengadilan Agama Jakbar

Jumat, 28 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sebanyak 2.288 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sejak awal tahun sampai Agustus 2020. Alasan para suami-istri bercerai karena permasalahan ekonomi.

Namun dari kasus sebanyak itu, kata Ketua PA Jakarta Barat Muhammad Yamin, baru 315 kasus yang diputuskan dalam persidangan.

Baca Juga:

Pilkada Sebabkan Ratusan Pasutri Cerai hingga Orang Tua Bertikai dengan Anak

Alasan Pengadilan Jakbar baru proses 315 kasus, ucap Yamin, karena pada bulan Februari dan Maret kantornya sudah mulai di-lockdown. Jadi, proses persidangan kasus perceraian itu sempat tertunda.

Ilustrasi perceraian. (Foto: MP/Pixabay.com/stevepb)
Ilustrasi perceraian. (Foto: MP/Pixabay.com/stevepb)

"Kami terapkan PSBB, kita lock perkara ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah ketika new normal kita menerima kembali sehingga tren terima cenderung lebih banyak karena sidang kami lock," kata Yamin Jumat (28/8).

Baca Juga:

Sebelum Bercerai, Pertimbangkan Hal Ini Terlebih Dahulu

Yamin menerangkan, persoalan para suami istri bercerai ini lantaran permasalahan ekonomi. Pasalnya, suami tidak memiliki rasa tanggungjawab kepada keluarga kecilnya.

"Dominan ekonomi. Dia dari faktor tanggung jawab suami sehingga insiasiasi perceraian itu dari istri. Ada dua jenis perkara cerai, meski tidak dominan, karena ada yang diajukan istri cerai/talak, ada (perkara) harta bersama, waris dan hibah, tapi dominan yang naik perceraian," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Baru Tiga Bulan Nikah, Istri Ceraikan Suami Gegara Dukung Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan