15 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Australia

Kamis, 27 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat (21/6).

Sesaat setelah ditangkap, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.

Dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal. Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura.

Konsulat RI di Darwin saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia.

Baca juga:

Angin Kencang Bikin 6 Nelayan Bengkalis Lewati Batas Negara Malaysia

“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Judha memastikan, semua nelayan tersebut sehat dan masih dalam masa karantina di Australia. Pihaknya sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka.

“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia,” kata Judha.

Para nelayan tersebut ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan