12 Siswa Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Diproses Hukum Pidana Anak

Rabu, 10 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus pengeroyokan terhadap Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, 12 siswa yang terlibat dalam pengeroyokan Audrey dapat diproses sesuai hukum pidana anak. Saat ini, kata dia, proses Hukum masih dalam pengawasan KPAI.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti

"Semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Retno saat dihubungi Merahputih.com, Rabu (10/4).

Meski demikian, Retno mengaku, KPAI juga akan berkoordinasi Dinas PPA (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

"P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Dalam kasus bully ini, menurut Retno, peran orang tua sangat lah penting untuk pola asuh positif di keluarga. Termasuk kontrol para orang tua terhadap penggunaan gadget dan aktivitas media social anak-anaknya.

Kampanye antikekerasan terhadap anak
Kampanye antikekerasan terhadap anak di Kalimantan (Foto: antaranews)

"Diduga kuat, akar masalah dari peristiwa ini adalah percakapan di media (sosial antara korban dan pelaku seperti ( saling serang antara pengguna media sosial baik dalam chat room, komentar, dan lain sebagainya yang mengandung konten intimidasi, ancaman, bully)," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan